Seri buku “Seri Kumpulan Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia: Infrastruktur dan Ibu Kota Negara”

Seri buku “Seri Kumpulan Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia: Infrastruktur dan Ibu Kota Negara” pada dasarnya memotret bagaimana regulasi fiskal dan pengelolaan keuangan negara disusun untuk mendukung proyek strategis pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Buku ini merangkum berbagai peraturan Menteri Keuangan dan regulasi terkait yang mengatur pembiayaan infrastruktur, pengelolaan aset negara, hingga skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) khusus untuk pembangunan IKN.​

Latar belakang regulasi IKN

Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur memperoleh landasan hukum utama melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang menjadi payung bagi pembentukan Otorita Ibu Kota Nusantara dan pengaturan pendanaan pembangunan. Dari sisi keuangan negara, Kementerian Keuangan menerbitkan berbagai peraturan untuk memastikan ketersediaan pendanaan infrastruktur dasar IKN, sekaligus mengatur optimalisasi barang milik negara (BMN) di ibu kota lama dan baru.​

Peran Kementerian Keuangan dan skema pembiayaan

Dalam konteks IKN, Kementerian Keuangan tidak hanya berperan sebagai bendahara umum negara, tetapi juga sebagai perancang skema pembiayaan kreatif, termasuk KPBU, penyertaan modal, dan pemanfaatan BMN. Salah satu kebijakan kunci adalah aturan dukungan pemerintah terhadap KPBU dan pengelolaan anggaran dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur di IKN, sehingga beban APBN dapat dibagi dengan investasi swasta.​

Buku seri kumpulan peraturan ini menjelaskan bagaimana PMK terkait pendanaan IKN disusun untuk mengatur penggunaan APBN bagi infrastruktur dasar, serta memberi kepastian hukum bagi investor melalui pengaturan jaminan pemerintah dan skema pengembalian investasi. Di saat yang sama, regulasi pemanfaatan BMN mengarahkan pengelolaan aset di Jakarta dan di wilayah IKN baru agar tidak menimbulkan kerugian negara dan justru dapat menjadi sumber pembiayaan tambahan.​

Otorita IKN sebagai lembaga khusus

UU IKN menetapkan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab atas persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Otorita IKN diberi kewenangan atributif dan delegatif yang luas, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, pertanahan, perpajakan, anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa di wilayah IKN.​

Ketentuan Pasal 36 UU IKN mengatur bahwa Otorita IKN harus mulai beroperasi paling lambat akhir tahun 2022, sekaligus menegaskan bahwa koordinasi persiapan dan pembangunan IKN oleh kementerian/lembaga lain dilakukan di bawah komando Otorita. Untuk memperjelas kewenangan tersebut, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Otorita IKN menangani semua urusan pemerintahan di wilayah IKN, kecuali urusan absolut seperti politik luar negeri, pertahanan-keamanan, yustisi, moneter-fiskal nasional, dan agama.​

B. Otorita IKN (parafrase isi yang diminta)

Pembahasan mengenai Otorita IKN dalam konteks pemindahan ibu kota juga berkaitan erat dengan proses politik penunjukan kepala otorita sebagai pemimpin pertama Ibu Kota Nusantara. Menjelang penetapan nama resmi kepala Otorita IKN oleh Presiden Joko Widodo, ruang partisipasi publik sudah terbuka, meskipun UU IKN memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk memilih pemimpin tersebut. Masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan mengenai figur yang dinilai layak memimpin proyek strategis ini.

Setelah UU IKN diundangkan, presiden diberikan tenggat waktu dua bulan untuk menetapkan kepala Otorita IKN sebagai pemimpin ibu kota baru. Ketentuan Pasal 36 UU IKN menyebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara harus sudah berfungsi paling lambat pada akhir 2022, dan selanjutnya berkembang menjadi lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Tugas yang diemban kepala otorita sangat kompleks, karena menyangkut perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan kota baru yang dirancang sebagai pusat pemerintahan modern infrastruktur repubilik indonesia dan berkelanjutan.​

Menentukan sosok yang tepat untuk memimpin dan mengelola proyek raksasa pemindahan ibu kota tentu bukan tanggung jawab sederhana bagi presiden. Dalam proses pemilihan dan penunjukan kepala Otorita IKN, presiden diharapkan mampu menyerap dan menggabungkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha yang aktif mengikuti perkembangan isu IKN. Wacana mengenai kandidat juga berkembang luas di ruang publik, dengan beredar sejumlah nama tokoh yang disebut-sebut sebagai calon potensial kepala Otorita IKN Nusantara, seperti Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Soemantri Brodjonegoro, Abdullah Azwar Anas, hingga Tumiyana.​

Keterkaitan dengan kebijakan fiskal dan tata kelola

Kehadiran Otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian membuatnya menjadi aktor kunci dalam pengelolaan anggaran, aset, dan tata ruang di wilayah Nusantara. Dalam banyak hal, kewenangan fiskal dan pengelolaan aset yang dimiliki Otorita IKN berkaitan langsung dengan peraturan-peraturan Kementerian Keuangan yang dikompilasi dalam seri buku “Infrastruktur dan Ibu Kota Negara”, terutama yang menyangkut pembiayaan infrastruktur, pengelolaan BMN, serta pengaturan insentif fiskal untuk menarik investor.​

Dengan kerangka regulasi yang relatif komprehensif, pemerintah berupaya memastikan bahwa percepatan pembangunan IKN tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal, tertib pengelolaan keuangan negara, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dalam konteks penulisan artikel, kalimat-kalimat di atas dapat disesuaikan lagi gaya bahasanya, namun tetap perlu menjaga penghormatan terhadap hak cipta dan tidak menyalin persis teks dari sumber manapun.​

Referensi & Kutipan:

Hermawan, Eric. Seri Kumpulan Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia: Infrastruktur dan Ibu Kota Negara. CV Eureka Media Aksara, 2025.

Kementerian Keuangan RI, “Seri Kumpulan Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia: Infrastruktur dan Ibu Kota Negara” (informasi penerbit dan deskripsi seri).​

Kementerian Keuangan RI, berbagai kebijakan KPBU dan pendanaan infrastruktur IKN.​

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), artikel tentang pemindahan ibu kota negara dan pengelolaan BMN.​

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).​

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.​

Dokumen dan publikasi resmi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).​

Berita dan laporan media mengenai penunjukan dan kandidat kepala Otorita IKN Nusantara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *